PROGRAM KERJA IOF TAHUN 2006
A. SEKRETARIS JENDERAL
1. Menyusun Rencana Program Kerja & Anggaran Sekretariat Jenderal serta menghimpun seluruh Rencana Program Kerja & Anggaran dari Bidang-Bidang;
2. Melaksanakan RAPARNAS;
3. Melanjutkan penataan sistem administrasi kearsipan;
4. Korespondensi Dalam dan Luar Negeri;
5. Membuat Surat Keputusan dan Surat Tugas serta surat lainnya sesuai dengan kebutuhan;
6. Pengadaan logistik yang dibutuhkan dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas organisasi;
7. Membangun sarana website untuk meningkatkan peran IOF Pusat dengan seluruh perangkatnya di tingkat nasional dan internasional;
8. Menjalin kerjasama dengan Pemerintah Daerah atau Komda, Komcab, Klub dalam upaya mempopulerkan olah raga Off-Road di seluruh tanah air;
9. Menyelesaikan proses perijinan pelaksanaan event dengan POLRI cq. Dirlantas;
10. Mendokumentasikan setiap pemberitaan kegiatan Off-Road di media cetak dalam bentuk kliping Koran selanjutnya didistribusikan;
11. Membuat dokumentasi setiap kegiatan.
B. BENDAHARA
1. Menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja IOF;
2. Menyelenggarakan administrasi keuangan secara transparan;
3. Menyusun laporan keuangan yang accountable;
4. Mengatur pembayaran honor karyawan, sewa kantor dan keperluan sekretariat.
C. BIDANG ANTAR LEMBAGA
1. Membuat dan melaksanakan rencana kerja untuk melakukan publikasi ke Dalam Negeri dan Luar Negeri;
2. Membuat press release dari kegiatan organisasi;
3. Menerbitkan newsletter dari rencana dan kegiatan yang akan dilaksanakan;
4. Melakukan koordinasi dengan organisasi lain yang sejenis di Luar Negeri;
5. Melakukan lobby kepada pihak luar negeri yang terkait dengan kegiatan Off-Road untuk kemajuan organisasi;
6. Memperkenalkan / menjual program yang disusun organisasi ke luar negeri;
7. Bekerja sama dengan Sekjen menyelesaikan proses perijinan pelaksanaan event ke POLRI cq. Dirlantas.
D. BIDANG TEKNIK & INSTRUKTUR
1. Mengadakan pembinaan serta pendidikan kepada anggota dalam bidang mutu pengetahuan teknik dan keterampilan serta teknik lomba, dan lain-lain;
2. Memberikan bimbingan sarana dan prasarana menyelenggarakan Off-Road;
3. Mengadakan dan mengembangkan pembinaan pendidikan dan latihan bagi anggota sesuai dengan kategori keanggotaannya;
4. Mengadakan dan mengembangkan penelitian dan teknologi sesuai dengan kebutuhan misi organisasi.
E. BIDANG PROMOSI & KOMERSIAL
1. Membuat rencana kerja & menghimpun dana / sponsor untuk kepentingan organisasi;
2. Merumuskan tatacara pelaksanaan perjanjian / kontrak yang menyangkut pendanaan bagi organisasi, pengurus, anggota dan pihak ketiga;
3. Mengatur iuran anggota dan uang pendaftaran Komda bersama-sama dengan bendahara.
F. BIDANG UMUM
1. Mengatur dan mengadakan sarana & prasarana kebutuhan organisasi;
2. Mengadakan sarana & prasarana dalam menunjang organisasi dan anggota dengan mengadakan kegiatan perlombaan atau kegiatan lainnya yang berhubungan dengan Off-Road di dalam negeri maupun di luar negeri.
3. Membuat dan melaksanakan rencana kerja untuk melakukan publikasi;
4. Melakukan press release dari kegiatan organisasi dan menerbitkan newsletter dari rencana kerja yang akan dilaksanakan organisasi;
5. Melakukan lobby kepada pejabat dan atau pihak ketiga yang terkait dengan kegiatan Off-Road untuk kemajuan organisasi.
G. BIDANG OLAH RAGA
1. Mengatur perencanaan kegiatan-kegiatan di bidang penyelenggaraan Off-Road dan menyiapkan kalender kegiatan Off-Road;
2. Menyiapkan informasi kegiatan penyelenggaraanOff-Road dan kegiatan-kegiatan lainnya sesuai aktivitas dan misi organisasi;
3. Menyiapkan dan mensosialisasikan Regulasi IOF, Adventure, Rock Crawling, Mud Racing, Gilas Mobil, Racing Off-Road dan membuat presentasi program kalender event kepada pihak ketiga maupun kepada anggota;
4. Mengadakan sarana & prasarana dalam menunjang organisasi dengan mengadakan perlombaan atau kegiatan lainnya yang berhubungan dengan Off-Road di dalam negeri maupun luar negeri.
H. BIDANG ORGANISASI
1. Mendata Komda, Komcab, Klub yang terdaftar di IOF;
2. Menerbitkan KTA IOF;
3. Mengkaji-ulang konsep AD / ART IOF dan disesuaikan dengan situasi & kondisi sesuai realita yang berlaku saat ini;
4. Melakukan evaluasi secara periodik jalannya organisasi dengan tetap berpedoman kepada AD / ART;
5. Menyusun struktur organisasi secara proporsional dengan mengutamakan kualitas SDM dan kemampuan dalam menjalankan suatu fungsi bidang-bidang organisasi;
6. Melaksanakan pembinaan organisasi ke dalam dan ke luar;
7. Mengembangkan organisasi dalam kegiatan Off-Road dikonsentrasikan untuk perkumpulan / klub kendaraan roda empat.
I. BIDANG LINGKUNGAN, PARIWISATA & SOSIAL
1. Menjalin kemitraan dengan Kementerian Lingkungan Hidup;
2. Mengulurkan tangan dan siap membantu dengan menggerakkan para awak Off-Road untuk bersama dengan dinas / lembaga terkait dalam kegiatan yang bersifat sosial dengan bekerja sama dengan Departemen Sosial dan Kepolisian;
3. Membantu mengembangkan kegiatan pariwisata di daerah, dimana dalam pelaksanaannya berkoordinasi dengan Departemen Pariwisata & Kebudayaan;
4. Membuat rencana kegiatan dengan bekerja sama dengan instansi / lembaga lain di dalam suatu program secara periodik, sehingga menjadi kalender event IOF.